KPU Provinsi Sulsel Kunjungi PPID KPU Lutra
Masamba, kpu.go.id-Dalam rangka mengoptimalkan sistem pelayanan infomasi publik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan ke Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Luwu Utara (Lutra) pada hari Selasa (19/4).Kunjungan ini langsung dilakukan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sulsel, Asrar Marlang yang didampingi Kepala Subbagian (Kasubag) Teknis dan Hupmas Ismail Masse. Kedatangan para pejabatdariProvinsi Sulsel, disambut oleh Sekretaris KPU Lutra H. Muh Ilyas, bersama Kasubag Teknis Burhan Mahmud, Hukum Andriani Tandi, Umum,Keuangan dan Logistik Fadliah Nur Hilaluddin, dan beberapa staf sekretariat.
Dalam pertemuan itu, Asrar mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Pelayan Publik, serta petunjuk
dari KPU RI,
maka KPU Provinsi
melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten
untuk melihat secara langsung tentang kesiapan dalam melakukan pelayan infomasi
dan data terutama tentang tempat atau ruangan.
“Mari kita berkomitmen untuk
melakukan pelayan publik dengan baik, transparan, professional dan akuntabel.Karena KPU merupakan badan publik,untuk itu mari kita berikan hak-hak orang
yang membutuhkan informasi
kepemiluan,” ujar Asrar.
Masih dari Asrar, ia
mengatakan bahwa semua data yang ada di masing-masing bagian untuk diserahkan dan dikumpulkan ke petugas PPID untuk diinventarisasi, serta diberikan penomoran agar
tersusun dengan baik menjadi Daftar
Informasi
Publik (DIP) supaya
memudahkan semua orang untuk mengaksesnya.
Asrar mengajak
kepada petugas pelayanan untuk
menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi serta menetapkan
standart layanan informasi di lingkungan PPID KPU Lutra. dengan adanya standart operasional ini, diharapkan
dapat berjalan efektif dan hak-hak
publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.
Sementara itu,Sekretaris KPU Lutra H. Muh
Ilyas mengatakan bahwa Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi
pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, karena hak memperoleh
informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan
salah satu bagian dari perbaikan demokrasi. Maka sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu, KPU harus terbuka terhadap
semua Informasi terutama data dan informasi kepemiluan.
Ia juga menjelaskan
bahwa saat ini, KPU Lutra sudah melakukan
pelayanan informasi, diantaranya permintaan data dan infomasi serta mempersiapkan
ruangan pelayanan sesuai dengan petunjuk dari KPU Provinsi dan KPU RI. Selain itu KPU Lutra juga sudah
membuka akses pelayanan melalui website
kpu-lutrakab.go.id serta E-PPID yang difasilitasi
oleh KPU RI.Tidak ketinggalan juga, pelayanan informasi melalui layanan media sosial facebook kpukabupatenluwuutara/ppidkpukablutra.
“Ini
merupakan bentuk komitmen kami (KPU Lutra) dalam melakukan keterbukaan
informasi terhadap masyarkat karena semua kegiatan sudah kami informasikan
secara terbuka serta kami melakukan pelayanan setiap hari kerja,”
jelas Ilyas.
Ilyas berharap,
kedepan anggaran PPID ini dapat ditingkatkan untuk memenuhi semua kebutuhan
operasional terhadap kebutuhan PPID baik kebutuhan tentang pelayanan informasi dengan sarana dan prasarana
yang lebih memadai.
(iqbal)